Sukses

Komisi IX DPR Undang TGIPF Kanjuruhan Senin Pekan Depan, 7 November 2022

Komisi IX DPR RI akan mengundang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan pada Senin 7 November 2022 pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI akan mengundang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan pada Senin 7 November 2022 pekan depan. DPR ingin mendengarkan penjelasan tentang hasil temuan, rekomendasi dan langkah-langkah yang akan dilakukan terkait kasus Kanjuruhan tersebut.

"Kita mendengar dan kita rencana akan mengundang TGIPF, jadi agenda kita hari Senin, insyaallah, itu mengundang kawan-kawan TGIPF untuk memberikan penjelasan tentang hasil temuan, rekomendasi dan kemudian langkah-langkah yang akan dilakukan," kata Wakil ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, di Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Kemudian, pada keesokan harinya, Selasa 8 November 2022, Komisi IX DPR RI akan memanggil para suporter sepak bola untuk mendengarkan aspirasi dan harapan usai tragedi Kanjuruhan.

"Hari Selasa kita mengundang para suporter untuk mendengarkan harapan-harapan mereka kedepannya dan mungkin mereka juga punya gambaran terkait pelaksanaan persepakbolaan itu nantinya seperti apa. Nah inti dari ini semua, kami memberikan atensi yang sangat besar," jelasnya.

Dia pun berharap agar rekomendasi yang diberikan TGIPF Kanjuruhan tidak hanya sekedar berkas-berkas saja. Namun juga diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah. 

"Tolong jangan sampai rekomendasi ini merupakan berkas-berkas biasa. Rekomendasi ini diberikan TGIPF kepada presiden, kita tunggu sikap presiden seperti apa. Beda kalau rekomendasi itu kepada kami, kita akan tanggapi. Jadi rekomendasi ini, TGIPF dibentuk oleh presiden untuk mencari temuan-temuan dan kemudian memberikan rekomendasi, siapa yang akan melaksanakannya, pasti presiden jadi kita tunggu langkah presiden dalam konteks ini," imbuh Dede Yusuf. 

2 dari 3 halaman

6 Tersangka Tak Cukup

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri yang sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Namun, Komnas HAM menilai penetapan keenam tersangka tersebut belum cukup.

"Tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, itu kan 6 tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, memang 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menyerahkan laporan investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisiam yang sudah menetapkan 6 tersangka, tapi 6 tersangka itu tidak cukup," sambungnya.

Menurut dia, masih ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 130 orang lebih itu. Anam menekankan pertanggung jawaban itu tak hanya administrasi ataupun melanggar aturan PSSI, namun juga secara pidana.

"Ada layer-layer tertentu pada level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Dalam temuan Komnas HAM, kata dia, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri maupun FIFA. Anam meminta agar adanya standarisasi bagi penyelenggara pertandingan sepak bola agar tak ada kericuhan kedepannya.

"Kalau dalam 3 bulan tidak dilaksanakan atau respons untuk memperbaiki lisensi, orang-orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas yang teruji dan sebagainya, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya agar ini menjadi satu pertandingan yang profesional," jelas Anam.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi sepak bola. Hal ini agar stadio berorientasi pada keselamatan dan keamanan seluruh pihak.

"Tidak hanya penonton, tapi pemain manajemen media dan sebagainya. Harus ada audit dan itu dilakukan oleh tim independen," ucap Beka.

3 dari 3 halaman

Mahfud Sebut Tersangka Bisa Jadi 10 Orang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih keras dan detail daripada temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Bahkan, dia menyebut berdasarkan temuan Komnas HAM, tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah menjadi 10.

"Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," jelas Mahfud Md usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Adapun kepolisian saat ini sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang lebih. Mahfud setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," kata dia.

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka